PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan atau kratein yang berarti memerintah bila dipandang dari segi etimologis. Demokrasi dapat diterjemahkan sebagai “rakyat berkuasa”. Dengan kata lain demokrasi adalah pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui perwakilan), yang kekuasaan tertingginya ada ditangan rakyat seperti yang diucapkan oleh Abraham Lincoln “the government from the people, by the people and for the people” (suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat). Negara Demokrasi pada dasarnya adalah pilihan rakyat yang berdaulat dan diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara serta mempertanggung jawabkan pada rakyat Demokrasi. Demokrasi dalam sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, yang diatur dalam UU no 2 tahun 1989 BAB III pasal (5) menyebutkan bahwa semua warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan. Artinya, bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk memperoleh Pendidikan dalam rangka mengembangkan diri dan meningkatkan Pengetahuan, serta kemampuan mereka. Dalam prinsip – prinsip Demokrasi Pendidikan ada beberapa butir – butir penting yang harus diperhatikan yaitu :
- Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga Negara dengan cara adanya pembuktiaan kesetiaan dan konsisten pada system politik yang ada.
- Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik
- Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita – cita nasional.
Pendidikan adalah suatu proses pembentukan karakter manusia yang mengarah pada kemandirian hidup, memerlukan suatu penataan yang matang dan terencana. Oleh karena itu peran Pendidikan senantiasa diarahkan pada upaya peningkatan kualitas manusia.
Keberhasilan pembangunan suatu bangsa, akan sangat bergantung pada kondisi sumber daya manusia yang cukup tinggi, sehingga dalam realitasnya dibutuhkan oleh penyelenggaraan pendidikan yang mampu mengakomodir tuntutan kebutuhan lingkungan dan masyarakat. Unsur – unsur utama yang berhubungan dengan Pendidikan, meliputi :
- Adanya tujuan dan prioritas program yang jelas
- Adanya peserta didik
- Adanya manajemen yang professional
- Adanya struktur dan jadwal yang jelas
- Adanya isi ( materi ) yang tersedia
- Adanya tenaga kependidikan
- Adanya alat bantu belajar
- Adanya fasilitas
- Adanya teknologi
- Adanya pengawasan yang bermutu
- Adanya penelitian
- Adanya biaya
Ke dua belas unsur diatas, tentu harus dipenuhi untuk mencapai tujuan Pendidikan, yaitu meningkatkan kwalitas sumber daya manusia. Peranan Pendidikan dalam kehidupan kenegaraan akan banyak memberikan dimensi penggunaan karakter bangsa. Aktualisasi karakter masyarakat dapat membentuk nilai – nilai budaya yang tumbuh pada komunitas lingkungan sosial politik, baik dalam bentuk berfikir, berinisiatif, dan aneka ragam hak asasi manusia.
PENGERTIAN DEMOKRASI PENDIDIDKAN
Demokrasi Pendidikan diartikan sebagai hak setiap warga Negara atas kesempatan yang seluas – luasnya untuk menikmati Pendidikan, yang sesuai dengan bunyi pernyataan Undang – Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat (1) yaitu “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asai manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Dua hal yang penting dalam mengikuti pendidikan yaitu : pertama, memperoleh pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dalam batas tertentu yakni pada level pendidikan dasar Sembilan tahun ; kedua, adanya peluang untuk memilih satuan pendidikan sesuai dengan karakteristiknya. Pengakuan terhadap hak asasi setiap individu anak bangsa untuk menuntut pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan pengakuan secara legal sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang Dasar 1945 pasal 31 (1) yang berbunyi bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan Pendidikan. Oleh karena itu seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua, masyarakat, dan pemerintah memiliki kewajiban dalam bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
TEORI DAN KONSEP DEMOKRASI
Menurut Teori Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama, formal democratif dan yang kedua, substance democracy yaitu menunjuk pada bagaimanaproses demokrasi itu dilakukan (Winataputra, 2006). System Presidensial : system ini menekankan pentingnya pemilihan presidan secara langsung dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan pemerintah ) sepenuhnya ditangan presiden. System Parlementer : system ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislative. Kepala eksekutif adalah berada ditangan seseorang perdana mentri.
• Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksana demokrasi.
• Demokrasi satu partai dan komunisme
Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan di Negara – Negara komunitas seperti, Rusia, China, Vietnam, dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai Negara.
SEJARAH PERTUMBUHAN DEMOKRASI
Pada awalnya diera Yunai kuno abad ke 6 – 3 SM dilaksanakan demokrasi dengan system demokrasi langsung yaitu suatu bentuk proses pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas system demokrasi langsung ini efektif dalam sederhana wilayahnya terbatas, jumlah penduduknya sedikit dan bahkan tidak semua warga Negara mempunyai hak untuk ikut menentukan keputusan – keputusan politik. Tokoh – tokoh terkenal dalam konteks adalah John Locke and Property dan Montesquiew (1689 – 1755) dari Perancis dengan gagasan Trias Politika yang membagi kekuasaan mengadili (yudikatif). Demokrasi mempunyai wujud konkret sebagai program dan system politika pada akhir abad pertengahan yang merupakan wujud pemikiran akan adanya hak – hak politik rakyat agar ada jaminan hak – hak politik rakyat tersebut berjalan lebih efektif, muncullah gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang – wenang melalui konstitusi baik yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis (konvensi) gagasan ini disebut sebagai kontitualisme, yang dikenal sebagai Negara konstitusional atau Negara hokum. Ada empat unsur Negara hukum dalam arti klasik, yaitu :
• Adanya Hak – Hak Manusia
• Adanya Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak itu
• Adanya Pemerintahan berdasarkan aturan atau Undang – Undang
• Adanya Peradilan Administrasi
KESIMPULAN
Paradigma pendidikan yang mengarah pada era Demokrasi banyak memberikan konsekuensi logis dalam mempersiapkan kondisi masa transisi budaya. Masyarakat yang mengalami situasi demokrasi umumnya lebih menghargai perbedaan pandangan dan keberagaman status sosial. Tidak hanya pemerintah yang memikirkan konsep dan sistem pendidikan yang ideal, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu pendidikan merupakan kunci bangsa untuk eksis dan bersaing di masa depan. Seperti pengalaman Negara barat yang bermasyarakat dengan tingkat pendidikan dan penguasaan teknologi yang tinggi membawa bangsanya pada kedudukan yang tinggi pula pada percaturan internasional. Kedaulatan dan keunggulan yang kompetitif dimasa depan bukan milik suatu bangsa atau Negara, melainkan adalah hak semua bangsa di dunia.
إرسال تعليق